Breaking News

Buruh Teriak Ganti Ida Fauziah Didepan Kantor Kemenakertrans

D'On, Jakarta,- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi dalam rangka menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Massa kini sudah tiba di kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.


Pantauan di lokasi, Rabu (16/2/2022), terpantau ada dua mobil komando. Massa tiba sekitar pukul 09.40 WIB dengan menggunakan atribut berwarna putih dan bendera.

Terlihat titik kumpul massa KSPI ada di halaman parkir kantor Kemnaker. Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di area depan pintu masuk dan di pinggir Jalan Gatot Subroto guna mengatur arus lalu lintas.

Arus lalu lintas di sekitar lokasi saat ini masih terpantau ramai lancar. Belum tampak sejauh ini pengalihan maupun penutupan jalan di sekitar lokasi.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan hari ini massa buruh menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Tuntutan buruh ada dua, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Tak hanya berpusat di Jakarta, Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.

"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," terang Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2).

Dia memastikan bahwa aksi demo akan mengikuti prosedur protokol kesehatan (prokes). Pihaknya akan mengikuti anjuran petugas keamanan maupun Satgas COVID-19. Oleh karena itu pihaknya akan membatasi jumlah massa yang akan melakukan demo.

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat," sebut Said.

Lanjut Said, alasan pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Menaker lantaran kebijakannya dianggap tidak berpihak kepada buruh, salah satunya Permenaker 2/2022.

"Sekarang tiba-tiba keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, tidak ada hujan, tidak ada angin," tambahnya.

(KV)

#buruh #menaker #idafauziah #KSPI #demo