Catat! Mau Bikin SIM atau Urus STNK Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan
D'On, Jakarta,- Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi syarat utama jika ingin mendapatkan pelayanan publik. Hal itu sejalan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Dalam Inpres tersebut, berbagai berbagai kementerian, lembaga, hingga kepala daerah diminta untuk menjaring sebanyak mungkin orang untuk bergabung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Salah satunya dengan menjadikan syarat kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk bisa mendapatkan layanan publik. Misalnya pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam poin 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi memastikan pemohon SIM hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres tersebut.
Tak hanya bagi pemohon SIM atau pengurusan STNK, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi yang ingin beribadah umrah atau haji. Dalam Inpres tersebut, calon jemaah haji dan calon jemaah umrah harus menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional.
#SIM #BPJS