Didapat dari Sumut, 25 Kg Ganja Akan Disebar di Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Polisi menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Dari kasus itu polisi membekuk terduga bandar bernama Ronaldi Kurnia (20).
"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan ganja kering seberat 25 Kilogram yang akan diedarkan oleh pelaku di Kota Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir dalam jumpa pers didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP Dedy, Rabu (9/2/2022).
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu sebenarnya telah dilakukan dari Senin (7/2), namun, baru dirilis pada Rabu karena polisi masih mengembangkan kasus.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Lubuak Sariak, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi.
"Setelah mengumpulkan petunjuk serta informasi masyarakat akhirnya dilakukan penangkapan pelaku, dari penggeledahan rumah ditemukan ganja terbungkus dalam karung," jelasnya.
Imran mengungkapkan bahwa barang terlarang tersebut dijemput oleh pelaku ke daerah Panyabungan, Sumatra Utara.
"Pelaku bisa dikatakan bandar lintas provinsi, sedangkan ganja 25 kilogram itu rencananya akan diedarkan di daerah Padang," katanya.
Selain Ronaldi, pihak kepolisian saat ini juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini status Ronaldi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti," katanya.
Imran menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di kota setempat, karena merusak dan menyasar generasi muda.
(antara/jpnn)
#ganja #narkoba #padang