Din Syamsuddin Susun Gugatan UU IKN yang Sudah Ditandatangani Jokowi
D'On, Jakarta,- Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsudin akan memohonkan uji materi dan formil Undang-Undang Ibu Kita Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Din mengaku akan mengajukan uji materi UU itu jika sudah resmi diundangkan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (17/2), menyebut UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo Selasa (15/2).
"Keduanya, (uji) formil dan materiil," kata Din dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/2).
Diketahui, uji materi merupakan permohonan pengecekan terkait substansi perundangan atau pasal-pasalnya. Sementara, uji formil merupakan proses gugatan terhadap dugaan salah prosedur dalam pembentukan suatu perundangan.
Din mengatakan saat ini naskah gugatan ke Mahkamah Konstitusi sedang dirampungkan oleh pengacaranya.
"Naskah sedang difinalisasi oleh tim advokat," lanjut Din, yang juga merupakan Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu.
Sebelumnya, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham usai ditandatangani Presiden Joko Widodo. Proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.
Sejumlah tokoh pun ramai-ramai mengkritik aturan itu dan berencana mengajukan uji materi ke MK. Sementara, Pemerintah dan DPR mengaku siap menghadapi permohonan uji materi tersebut.
#dinsyamsudin #IKN #ibukotanegara