Breaking News

Edan! Minyak Goreng Palsu di Kudus Dibuat dari Air Cuci Mobil

D'On, Kudus (Jateng),- Sepekan diburu Polisi, pelaku penjual minyak goreng palsu yang beraksi di Kudus, Jawa Tengah akhirnya berhasil diringkus. Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku membuat minyak goreng palsu itu dari air untuk mencuci mobil dan pewarna makanan. 


Pelaku berjumlah tiga orang, yakni Nurkolis warga Semarang, dan Azis warga Pekalongan. Keduanya berhasil dibekuk Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah saat mencoba melakukan aksi yang sama di daerah Pacitan.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan tersangka mengawali aksinya dengan menawarkan minyak goreng pada penjual gorengan.

Kepada calon korbannya, pelaku mengaku menjual rugi minyak goreng asli kepada korban dengan harga Rp16.500 per liter.

Korban kemudian meminta pesanan kedua, tersangka mengirimkan minyak goreng sisa dengan zat pewarna makanan. Dan di saat orderan ketiga, barulah tersangka mengirimkan minyak goreng palsu yang dibuat dari air sisa cucian mobil dan zat pewarna makanan.

"Saat orderan pertama mereka memang kirim minyak goreng murni untuk memperdaya korbannya. Baru di orderan kedua dan ketiga, tersangka mengirimkan minyak goreng yang dioplos dengan zat pewarna serta air cucian mobil yang dicampur zat pewarna," kata Luthfi di Polda Jateng, Selasa (22/2).

Penyelidikan Polisi menyebut tersangka sudah beraksi selama tiga bulan sehingga diduga sudah beredar di beberapa daerah lain di Jawa Tengah seperti Pati dan Rembang.

"Jadi ini dikembangkan oleh pelaku tidak hanya di Wilayah Kudus , tapi di daerah Pati daerah Rembang. Dia gunakan ini untuk mencari keuntungan pribadi dan ini dibuktikan bahwa pelaku sudah kita endus melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 17 jeriken minyak goreng palsu dari tersangka.

Sementara itu salah seorang tersangka, Azis, mengaku baru sekali melancarkan aksinya di Kudus.  

"(Harganya) Rp16.500, air dicampur pewarna. Untungnya per liter ya, enggak ada untungnya. Saya cuma sekali di Kudus. Ide dari teman saya," kata Azis.

Kedua tersangka kini ditahan dan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


(dmr/isn)

#minyakgorengpalsu #penipuan