Guru di Kupang Benturkan Kepala Siswa ke Tembok Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak
D'On, Kupang,- Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto bersikap tegas terhadap kasus pemberian hukuman kepada siswa membenturkan kepala ke tembok oleh guru.
"Kami sudah terima laporan dugaan oknum guru suruh benturkan kepala ke tembok. Kakak korban sudah buat laporan polisi," jelasnya, Senin (22/2).
"Kita periksa saksi yang juga rekan korban yang melihat saat guru menyuruh korban membenturkan kepala ke tembok," ungkap FX Irwan Arianto.
Dia menegaskan, sesuai undang-undang perlindungan anak, perbuatan guru tersebut tidak dibenarkan karena tidak pantas.
"Kita akan panggil oknum guru dan kita periksa serta kita tetapkan sebagai tersangka," tegas FX Irwan Arianto.
Penyidik akan menjerat oknum guru dengan pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3,6 tahun dan denda Rp72 juta.
Sebelumnya, video seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial. Siswa yang diketahui bernama Imanuel Frama (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya.tembok
Imanuel Frama merupakan siswa kelas IX, SMP Negeri 5 Satu Atap Nunkurus di Kecamatan Kupang Timur. Imanuel disuruh benturkan kepala sebanyak 100 kali ke tembok oleh guru mata pelajaran pendidikan jasmani, berinisial KL.
Kakak sepupu Imanuel Frama, Dolu Yason Lau menjelaskan, hukuman di luar akal sehat ini diberikan oleh oknum guru berinisial KL, dengan alasan siswanya tidak mengumpul kembali buku cetak.
(mdk/ray)
#gurupukulmurid #kekerasan