Breaking News

Ibu Curi Sawit Demi Beli Susu Anaknya Dituntut Bebas Oleh Kejaksaan Simalungun

D'On, Simalungun (Sumut),- Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara membebaskan dua ibu rumah tangga dari kasus pencurian sawit. Dua warga tersebut mencuri 100 kilogram sawit untuk membeli susu anak-anaknya.


"Pelaksanaan penghentian penuntutan para tersangka ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobby Sandri dengan pendekatan keadilan restoratif," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, Selasa (8/2).

Mulanya, Sutini (46) dan Suriana diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejari Simalungun lalu menghentikan kasus atas dasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) yang melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Keduanya mencuri 2 goni sawit dengan berat 100 kg yang nilai kerugiannya sebesar Rp300 ribu," jelas Yos A Tarigan.

Tak hanya Sutini (46) dan Suriana, tiga tersangka lain yang terjerat kasus pencurian sawit juga dihentikan penuntutannya. Mereka adalah Darman Alias Leman (39), Zulham Yoyok Abdi (41) dan Angga Ramadhan (18).

Yos menjelaskan bahwa penghentian kasus dengan beberapa syarat, antara lain jumlah kerugian akibat pencurian di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan pencurian dan ada kesepakatan damai antara pelaku dengan korban.

"Penerapan restorative justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali," ucapnya.

(cnn)


#restorativejustice#hukum