Breaking News

Ini Kata Pengacara Susi Air soal Pesawat Dikeluarkan Secara Paksa dari Hanggar Malinau

D'On, Malinau (Kalut),- Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, angkat bicara mengenai pesawat Susi Air yang dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau.


Dia menyebutkan, sebelumnya Susi Air pada November 2021 sudah meminta perpanjangan sewa hanggar kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa.

Namun, perpanjangan ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.

"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," kata Donal dalam keterangan resminya, Selasa (2/2/2022).

Donal mengatakan, pihak Susi Air sejak awal telah melihat indikasi Bupati Malinau akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain.

Izin sewa diberikan ke pihak lain

Pihak Susi Air sebelumnya telah mengetahui bahwa izin hanggar itu diberikan kepada pihak lain sedari pengujung 2021, tepatnya pada Desember.

Namun, dikatakan Donal, pihak lain tersebut tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

"Sehingga, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelas dia.

Pihak Susi Air mengaku telah mengajukan permintaan waktu pemindahan barang selama tiga bulan.

Hal ini karena terdapat pesawat yang sedang dalam proses perbaikan mesin di luar negeri.

Akan tetapi, permintaan tersebut tidak direspons oleh pemerintah daerah Malinau.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil, juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya.

Video pemindahan Susi Air viral di media sosial

Unggahan video yang menampilkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, viral di media sosial.

Video tersebut bahkan diunggah oleh akun Twitter mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Rabu (2/2/2022).

Tampak dalam video tersebut, sejumlah petugas Satpol PP memindahkan pesawat maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti yang sedang diparkir di hanggar.

Susi menyebut di dalam unggahannya, pihaknya telah menyewa hanggar di bandara tersebut selama 10 tahun untuk melayani penerbangan di wilayah Kalimantan Utara.

Pihaknya juga mengeklaim telah mengajukan beberapa kali perpanjangan ke Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021, tetapi selalu ditolak.

"Persoalan: Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan dan wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara," tulis Susi melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti.

Menjalankan perintah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau Kamran Daik membenarkan mengenai pemindahan pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing.

Dia mengatakan, pemindahan pesawat itu berdasarkan perintah dari atasan. Meski demikian, tidak disebutkan jelas atasan yang dimaksud.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujar dia, Rabu (2/2/2022).

Kamran menegaskan telah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat dikeluarkan dari hanggar.

Pihaknya juga menyebut sudah menemui otoritas bandara, disaksikan oleh engineer maskapai Susi Air saat menjalankan tugas pemindahan tersebut.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan engineering maskapai sendiri," sebut Kamran.

Source: kompas.com

#susiair#susipudjiastuti