Istri Jadi Bandar Arisan Fiktif, Anggota Polisi Ini Langsung Digulung
D'On, Banjarmasin (Kalsel),- MS, anggota polisi berdinas di Polresta Banjarmasin ditahan tim Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah istrinya, RA ditetapkan sebagai tersangka. Sang istri ditangkap karena menjadi bandar arisan online fiktif yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
"Yang bersangkutan (MS) ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta, di Banjarmasin, Jumat (25/2/2022).
Menurut dia, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya.
Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga hingga nantinya hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan dari gelar perkara. "Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka.
RA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin, karena diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka.
Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana. Hingga saat ini, kerugian dari 331 korban arisan online tersebut mencapai Rp 8,8 miliar.
(antara/jpnn)
#ArisanBodong #penipuan