Komnas HAM: Bupati Langkat Akui Ada Penghuni Kerangkeng Tewas
D'On, Langkat (Sumut),- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah mengakui terdapat penghuni kerangkeng di rumahnya yang meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara usai melakukan pemeriksaan selama dua jam terhadap Terbit, di Gedung Merah Putih KPK.
"Memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/2).
Kendati demikian, Beka tidak menjelaskan lebih lanjut kepada wartawan ihwal jumlah pasti korban meninggal dunia sepanjang kerangkeng tersebut beroperasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Beka mengaku pihaknya juga mendapat informasi terkait asal-usul pembuatan kerangkeng tersebut. Termasuk soal metode pembinaan yang dilakukan oleh pihak Bupati Langkat sehari-harinya.
"Yang lain yakni bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi Bupati maupun ketika Pak Terbit jadi Bupati dari 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi," katanya.
Bupati nonaktif Langkat Terbit menolak penyebutan kerangkeng manusia untuk ruang berjeruji yang ditemukan aparat di rumahnya. Ia juga menolak ketika ruangan tersebut disamakan seperti sel penjara yang digunakan untuk mengurung masyarakat.
Menurutnya, ruangan tersebut semata-mata bertujuan sebagai lokasi pembinaan bagi para pecandu narkoba.
Ia juga menolak disebut telah mengeksploitasi orang yang dibinanya. Ia mengatakan, penghuni tempat pembinaan itu hanya diberikan keterampilan.
"Itu bukan kerangkeng manusia. Itu tempat pembinaan. Bukan kerangkeng, hanya tempat pembinaan," ujarnya kepada wartawan usai diperiksa Komnas HAM, Senin (7/2) sore.
Sebelumnya, Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait Kerangkeng manusia di rumah terbit sejak Rabu (27/1). Dalam penyelidikan itu, Komnas HAM meminta keterangan dari berbagai sumber dan datang langsung ke lokasi kerangkeng.
Mereka pun menduga jumlah korban tewas di Kerangkeng tersebut lebih dari tiga orang. Pihaknya akan mendalami terkait luka yang ada di tubuh korban, termasuk alat yang digunakan untuk melukainya.
Sementara Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng digunakan oleh Terbit untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Meski demikian, tempat tersebut tidak mengantongi izin.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan kerangkeng di rumah Terbit disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba hanyalah kedok untuk menghindari hukuman. Ia menilai kerangkeng tersebut digunakan untuk praktik perbudakan modern.
"Jadi kerangkeng itu tetap bentuk perbudakan modern, meski katanya buat rehabilitasi narkoba," kata Anis, Rabu (26/1) silam.
(tfq/fra)
#kerangkengmanusia#KomnasHAM