Langgar AKB, Sejumlah Pemilik Kafe Dipanggil Satpol PP Padang dan Diberi Peringatan
D'On, Padang (Sumbar),- Langgar aturan Sejumlah Cafe di Padang diberi peringatan keras oleh Satpol PP Padang.
Diterangkan oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, menyampaikan bahwa pemilik usaha telah menghadap ke penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dalam rangka diproses dan membuat surat pernyataan. Selasa (8/2/22).
Dalam pernyataan tersebut, pelaku usaha ini mengakui bahwa mereka telah beraktifitas melanggar aturan jam operasional sesuai dengan anturan PPKM, selain itu pelaku usaha juga melakukan kegiatan musiknya juga telah menganggu masyarakat setempat, tentu hal ini telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang menjelaskan, bahwa kondisi Pandemi belum hilang, tentu dalam beraktifitas dan berkegiatan masyarakat ada ketentuan dan aturan, yang harus diterapkan, sebagaimana yang tertuang dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, serta dalam hal ini juga diperkuat dengan Perwako nomor 29.
Adapun pelaku usaha yang telah dipanggil oleh Satpol PP dan telah mengakui kesalahannya, serta kedepan berjanji tidak akan melakukan tindakan yang melanggar aturan, seperti kafe dan resto Anwar Sumpadang berlokasi di jalan Mohammad Hatta Kawasan Pauh, Coyy Coffe Kawasan Ulak Karang Selatan, kecamatan Padang Utara.
"Dalam pengawasan petugas pemilik usaha telah melanggar Perda AKB serta Perda Tentang Ketertiban Umum, tentu dalam hal ini Satpol PP lakukan langkah tegas," terang Mursalim Kasat Pol PP Padang.
Dalam surat pernyataan yang mereka buat para pelaku usaha ini berjanji, jika masih melanggar tempat usaha mereka bersedia ditutup sementara.
(*)
#SatpolPPPadang