Mahasiswa Rekam dan Sebar Video 5 Mahasiswi saat Mandi, Ngaku Cuma Iseng, Ini Modusnya
D'On, Jabar,- Bukannya benar-benar menjalankan kegiatan kerja nyata mahasiswa, seorang pemuda berinisial ARM (23) justru berbuat ulah dengan merekam lima rekan mahasiswinya saat mandi.
Dikutip dari TribunJabar, Sabtu (19/2/2022), tak hanya merekam aktivitas pribadi para korban di kamar mandi, mahasiwa itu juga menyebar video hasil rekamannya hingga beredar di media sosial.
Mahasiswa tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka di kediamannya di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Di hadapan polisi, pelaku mengaku cuma iseng melakukan perbuatannya.
Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Majalengka itu terbukti bersalah dan langsung ditahan.
Kepada media, terduga pelaku ARM mengaku hawa nafsunya meningkat setelah melakukan aksi pertama, sehingga mengulangi perbuatan serupa kepada empat rekan mahasiswi lainnya.
Namun, ARM tak menyangka bakal menyebabkan cerita panjang hingga berurusan dengan hukum.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir mengatakan, kejadian itu bermula pada bulan September-Oktober 2021 saat pelaku dan korban sedang melakukan kegiatan kerja nyata mahasiswa.
Kegiatan yang melibatkan 20 mahasiswa itu dilaksanakan di salah satu desa di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Namun, dari jumlah mahasiswa itu, tidak semuanya tinggal di basecamp, cuma lima mahasiswi dan si pelaku tersebut.
"Dari situ, pelaku melakukan aksi tak terpujinya."
"Pelaku merekam lima teman perempuannya yang sedang mandi menggunakan handphone pribadinya yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," ujar Edwin kepada media, Sabtu (19/2/2022).
Motif pelaku melakukan aksi bejatnya, kata Kapolres, berawal dari keisengannnya.
Namun, sikap isengnya harus berujung ke jalur hukum, setelah salah satu pelaku mengetahui aksi temannya tersebut.
"Jadi, salah satu korban menerima pesan di media sosial bahwa videonya yang sedang mandi ada di media sosial dan langsung melapor ke pihak berwajib," ucapnya.
Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku.
Dari pengembangan juga, perbuatan pelaku terjadi pada rekan-rekan korban lainnya.
"Sehingga korban ada lima, yaitu NF, SF, EP, NP, dan NA, dengan tindakan pidana yang sama, yakni menyebarkan video temannya yang sedang mandi ke media sosial," jelas dia.
Usut punya usut, selain keisengannnya, pelaku juga ternyata memiliki hawa nafsu yang tinggi.
Karena itu, tanpa disadari, perbuatannya tersebut sudah melawan hukum dan melanggar Pasal Undang-undang ITE.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.
(*)
#cabul #rekammahasiswimandi