Breaking News

Menteri PPPA : Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara

D'On, Bandung (Jabar),- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan Herry Wirawan, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.


"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Bintang dikutip dalam siaran persnya, Senin (15/2).

Di samping restitusi, majelis hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

Dalam putusannya, kebijakan itu dilakukan dengan mengevaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.

"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," ujar Bintang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata Bintang menanggapi putusan hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," ujar Bintang.

Seperti diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Yohannes Purno Suryo Adi tidak mewujudkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri ke pelaku Herry Wirawan.

Hakim mengungkapkan, alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPA, karena terdakwa Herry Wirawan sudah divonis hukuman seumur hidup. Hal itu mengacu pada Pasal 67 KUHP, di mana orang yang telah divonis seumur hidup, tidak bisa dibebankan pidana tambahan.

Restitusi dibebankan kepada Kementerian PPA dengan kerugian sebagai berikut ; anak korban 11 sejumlah Rp75.770.000, anak korban 3 Rp22.535.000, anak korban 8 Rp20.523.000, anak korban 9 Rp29.497.000, dan anak korban 6 Rp8.604.064.

Kemudian, anak korban 2 Rp14.139.000, anak korban 10 Rp9.872.368, anak korban 12 Rp85.830.000, anak korban 7 Rp11.378.000, anak korban 6 Rp17.724.377, anak korban 4 Rp19.663.000, dan anak korban 5 Rp15.991.377.

Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp 331.527.186. Pertimbangan hakim sendiri yakni pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.

(hyg/isn/cnn)

#herrywirawan #perkosaan #guruperkosasantri