Meski Sudah Minta Maaf, Ustad Khalid Basalamah Tetap Dipolisikan Terkait "Wayang Haram"
D'On, Jakarta,- Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila mendatangi Bareskrim Polri bakal melaporkan Ustad Khalid Basalamah. Meski sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah atau UKB sudah menyampaikan permintaan maaf di media sosialnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan video ceramah Khalid yang menyebutkan wayang itu dilarang agama dan lebih baik dimusnahkan.
“Terkait dengan viralnya video ceramah Khalid Basalamah di media sosial, yang menyatakan bahwa wayang itu dilarang Agama dan lebih baik dimusnahkan,” ucap Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa dalam keterangan tertulisnya.
Laporan terhadap Khalid Basalamah merujuk pada sangkaan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Sandy mengatakan, wayang merupakan budaya dan adat istiadat yang baik. Bahkan, kata dia, wayang bisa memberikan efek positif dalam kehidupan, harus di pertahankan di bumi pertiwi.
“Efek positif yang dimaksud di sini mencakup seluruh sendi kehidupan. Jangan sampai ada oknum Islam dengan mengatasnamakan Islam membawa hal akidah, yang bisa merusak Agama Islam itu sendiri. Nah oknum-oknum demikian harus di sadarkan, sebab apa perlu disadarkan,” jelasnya.
Ustaz Khalid Basalamah menjadi viral karena ucapannya yang menyebutkan wayang haram. Awal mula pernyataan tersebut muncul ketika Ustadz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan dari seorang Jemaah soal hukum wayang dan dalang.
Tanpa mengurangi hormat terhadap tradisi dan budaya.
(suara)
#khalidbasalamah #wayang #permintaanmaaf