Mursalim: Tempat Kos yang Neko-neko Akan Dikenai Denda Rp 50Juta
D'On, Padang (Sumbar),- Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang menyampaikan, bahwa, selaku petugas yang diamanatkan untuk menegakkan Perda, menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Pemerintah Kota Padang akan terus berusaha dan memaksimalkan pencegahan terhadap perbuatan asusila di Kota Padang, hal tersebut adalah bagian dari penegakan Perda yang merupakan tugas Satpol PP. jum'at (4/2/2022).
"Ini juga tanggung jawab kita bersama, berharap kepada masyarakat mari bersama-sama kita mengawasi kegiatan penyediaan jasa tempat rumah kos agar tidak disalahgunakan, karena jelas diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2016," ujar Mursalim.
Dijelaskan, Pemilik kos dilarang untuk melakukan penyewaan untuk hal-hal yang tidak baik.
Karena dalam Perda tersebut, sudah jelas diatur sanksinya, jika kedapatan melanggar aturan bisa dilakukan sanksi pidana 6 bulan atau denda 50 juta.
"Sedangkan kepada penyewa kos kedapatan masih berulang melakukan, tentu akan dilakukan pembinaan ke Panti Sosial Andam Dewi," ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP Padang, berharap kalau memang kita bersama sepakat untuk mengawasi, agar anak kamanakan kita terhindar dari penyimpangan dan permasalahan ini, untuk dapat diatasi, mari bersama-sama dengan warga Kota Padang untuk mengawasi dan mencegahnya,"harap Mursalim.
Ditegaskan Mursalim, bahwa kedepannya dalam rangka antisipasi perbuatan asusila terjadi di kos-kosan, Kasat Pol PP juga menghimbau kepada pihak kelurahan, agar ikut mengawasi terkait aturan dan pelanggaran norma-norma adat dan agama diwilayah yang ia pimpin.
"Kita himbau pihak kelurahan ikut serta dalam mengawasi, sehingga indikasi ke perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan yang dilarang di Kota Padang, dapat dicegah lebih cepat," harapnya.
(*)
#kosmesum#padang#sumbar