Pelaku Aborsi Ditangkap Hendak ke Makam Bayi
D'On, Yogyakarta,- Seorang perempuan berinisial ASV (18), warga Sriharjo, Imogiri, Bantul, diamankan kepolisian usai diduga melakukan aborsi ilegal.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan, ASV yang berstatus tamatan SMA itu telah ditangani oleh kepolisian dan resmi berstatus tersangka tindak pidana aborsi tak sesuai ketentuan.
Ihsan mengatakan, kasus ini bermula ketika warga menemukan kuburan berukuran kecil nan misterius di Tempat Pemakaman Ngasem, Canden, Jetis, Bantul 11 Februari 2022 lalu.
Saat masyarakat sekitar lokasi pemakaman masih bertanya-tanya atas asal usul kuburan itu, muncul sejoli yang berziarah ke pusara tersebut pada 13 Februari. Curiga, warga mengamankan keduanya yang tak lain adalah ASV dan pacarnya.
"Masyarakat mengamankan dua orang yang sedang mengunjungi atau berziarah ke makam tersebut. Kemudian diserahkan ke Polsek (Jetis) dan pemeriksaan dibantu Polres," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (16/2).
Kepada polisi, ASV mengakui jika di dalam kuburan tersebut terbaring orok bayi hasil hubungan gelapnya bersama sang pacar. Ihsan mengatakan, kepolisian membuktikan omongan ASV dengan membongkar makam itu dan melakukan otopsi terhadap jasad di dalamnya.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku, dan hasil otopsi, kami menetapkan ibu atau pelaku yang diamankan di makam tersebut sebagai tersangka dan kami tahan," tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa tersangka menggugurkan kandungannya dengan cara menenggak obat yang ia beli secara online. ASV mengonsumsi obat tersebut pada 11 Januari 2022 lalu ketika usia kandungannya masih empat bulan.
"Minum obatnya 16 pil dalam sehari. Itu dia minum empat (butir) pada jam 18.00 WIB, selang dua jam minum empat lagi, dua jam minum empat, totalnya 16. Efeknya adalah kontraksi, serasa ingin BAB. Orok tersebut akhirnya keluar dalam kondisi meninggal dunia," urai Ihsan.
Kata Ihsan, ASV melakukan semua ini sendiri. Polisi, berdasarkan hasil pemeriksaan belum menemukan keterlibatan sang pacar. Niatan menggugurkan kandungan, menurutnya, juga masih berasal dari ASV seorang.
"Seluruh proses mulai dari membeli obat hingga aborsi oleh pelaku sendiri. Pacar dari pelaku itu hanya membantu pada saat proses pemakaman. Tapi tentunya kita dalami lagi," imbuhnya.
Sementara ASV sendiri nekat menggugurkan kandungannya lantaran takut ketahuan orang tuanya. Dikatakannya, asmaranya dengan sang pacar memang tak pernah mendapat restu lantaran keluarga dari kedua belah pihak merasa hubungan keduanya tak cocok.
"(Aborsi) inisatif saya sendiri, proses menggugurkan sendirian tidak dibantu siapa-siapa. Saya hubungi pacar kan dari jam 02.00 WIB itu emang sudah video call saya ngeluh sakit sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tau minum obat," akunya.
ASV sendiri mengaku sebenarnya tak tega menggugurkan darah dagingnya sendiri. Dia memilih memakamkan orok bayinya ke pemakaman ketimbang membuangnya.
"Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi itu juga orang," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita serangkaian barang bukti. Antara lain gunting yang dipakai memotong ari-ari, obat penggugur kandungan, batu nisan, dan handphone.
Atas perbuatannya ASV disangkakan Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun bui.
(kum/isn)
#aborsi #kriminal