Polda Jateng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Minyak Goreng Palsu di Kudus
D'On, Solo (Jateng),- Polda Jateng menetapkan dua orang tersangka terkait kasus minyak goreng palsu di Kudus. Dua tersangka tersebut pria berinisial M dan A.
"Kita sudah menetapkan dua tersangka, mereka berinisial M dan A, keduanya adalah laki-laki," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat ditemui wartawan di Solo, Jumat (18/2/2022).
Kedua tersangka itu ditangkap saat berada di salah satu lokasi di Jawa Timur pada Sabtu (12/2) lalu. "Keduanya ditangkap di Jatim. Setelah kami lakukan penyelidikan dan informasi dari warga," urainya.
Menurutnya, saat ini dua tersangka masih diperiksa intensif untuk pengembangan kasus. Disinggung mengenai modus tersangka, mantan Kasat Lantas Solo itu belum bisa membeberkannya.
"Masih pengembangan, kita masih periksa keduanya. Nanti akan dirilis," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, mengaku tertipu minyak goreng palsu yang jumlahnya mencapai puluhan jeriken. Mereka pun mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kejadian tersebut. Warga tergiur karena harga jauh lebih murah dibandingkan harga minyak goreng di pasaran.
Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang.
"Dua orang. Saat ini masih pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy dalam pesan singkatnya, Jumat (18/2).
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng.
(KV)
#minyakgorengpalsu #jawatengah