Polisi Kembali Tangkap Tiga Orang Pengeroyok Kakek Wiyanto
D'On, Jakarta,- Polisi kembali menangkap tiga orang terkait kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim akibat dituding sebagai maling. Totalnya, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, tiga orang yang ditangkap ialah DJ, A, dan HP. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tersangka, semuanya ada sembilan orang," kata dia dalam keterangan, Minggu (20/2).
Zulpan belum merinci peran daripada tiga orang tersangka. Menurut dia, sampai hari ini masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari sebuah insiden lalu lintas yang terjadi di kawasan Tebet pada pukul 02.00 WIB dini hari pada 23 Januari 2022. Sang kakek yang tengah mengemudikan mobil seorang diri tidak berhenti saat seorang pengendara motor merasa diserempet.
Pengendara motor yang tidak terima langsung mengejar mobil tersebut dengan menghimpun massa melalui teriakan maling kepada mobil Wiyanto Halim.
Massa yang terkumpul akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut di kawasan industri Pulo Gadung Jakarta Timur. Aksi main hakim sendiri tidak bisa dihindarkan, Wiyanto Halim pun meregang nyawa usai disangka maling oleh para pengeroyok.
Polisi sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah TJ, JI, RYN, MA, MJ, dan F. Saat ini para pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
(mdk/rnd)
#pengeroyokankakekwiyanto #kekerasan #kriminal