Polisi Sebut 4 Eksekutor Pengeroyok Haris Pertama Mengaku Dibayar Rp 1 Juta
D'On, Jakarta,- Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan para tersangka pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Keempat eksekutor yang mengaku disuruh tersangka SS (61) mengaku dibayar untuk mengeroyok Haris Pertama.
"Dibayar. Sementara belum tahu (berapa fee yang dijanjikan), tapi dari kesaksiannya baru diserahkan Rp 1 juta masing-masing," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dinukil dari detikcom, Selasa (22/2/2022).
Tubagus Ade mengatakan pihaknya masih mendalami soal berapa uang yang dijanjikan kepada para eksekutor. Penyidik masih akan mendalami keterangan tersangka dan alat bukti lainnya.
"Tapi berapa ini nilainya, ini baru hasil keterangan saksi dan saksi ini saksi mahkota. Belum bisa menilai alat bukti, karena harus ada faktanya," katanya.
4 Eksekutor Diperintah Tersangka SS
Total ada 5 pelaku yang terlibat pengeroyokan Haris Pertama, 3 di antaranya sudah ditangkap, yakni NS alias Bram (44), JT alias Johar (43), dan SS (61). Sedangkan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor, yakni Avice dan Irfan, masih diburu.
"Dari penangkapan 2 tersangka (eksekutor), dapat satu orang lagi yang kita diduga kuat dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas Pasal 55 KUHP juncto 170 KUHP juncto, pasal 55 yang diduga kuat menyuruh melakukan ini," jelas Tubagus Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2).
"Pasal 55 (KUHP) itu penyertaan ialah pelaku SS," Tubagus mengungkap identitas penyuruh.
#KetuaKNPIdikeroyok #HarisPertama #pengeroyokan