Ratusan Minol Disita Satpol PP Padang Disejumlah Warung Kota Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Berawal dari informasi yang diterima Satpol PP Kota Padang, mengenai minuman beralkohol yang sudah dijual bebas di Kota Padang, membuat Satpol PP bersama tim gabungan lakukan pengawasan di Kota Padang.
Semua minuman yang jenis golongan miras golongan B yang didapati petugas, di sita tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan Kota Padang pada Minggu dini hari (13/2/2022).
"Lebih kurang ratusan botol miras kita amankan dari beberapa tempat lokasi yang dilakukan pengawasan, setelah kita cek mereka tidak memiliki izin, jenis golongan miras golongan B, dalam kegiatan ini, kita bersama Dinas perdagangan dan DPMPTSP," ujar Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskannya, Ratusan botol berisi minuman beralkohol tersebut, diamankan dari beberapa tempat, yakni kawasan Jalan Adi Negoro Lubuk Buaya Padang dan Jalan Raya Simpang Haru Kecamatan Padang Timur.
"Kita tunggu dulu hasil dari penyidik, kalau Seandainya memang terbukti pengusaha melakukan pelanggaran kita lakukan tindakan sesuai perda, kita tipiringkan," tegas Mursalim
Selain penyitaan yang dilakukan petugas, pengusahapun diberikan surat pamanggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(*)
#satpolPPPadang #pemkopadang #miras #minol