Satpol PP Padang Sidang 2 PKL yang Langgar Aturan
D'On ,Padang (Sumbar),- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Lakukan sidang tindakan pidana ringan (Tipiring) terhadap dua orang pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
Sidang tipiring tersebut, digelar secara virtual di aula Satpol PP Padang, Kamis (17/2/2022) sore, yang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, mereka di jatuhi hukuman sanksi bayar denda atau kurungan penjara, namun kepada terduga mengakui kalau ia benar telah meninggalkan gerobak meja kursi dan peralatan berdagang usai berjualan di Jalan Kharil Anwar dan bersedia untuk membayar denda sesuai putusan.
Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, yang turut hadir menyaksikan mengatakan, sebelumnya, upaya tindakan Preventif terhadap PKL telah dilakukan, hingga memberikan sosialisasi pun telah dilaksanakan anggota, namun pedagang masih juga ada yang tidak mengindahkan.
"Tentu secara aturan, tindakan tegas kita berikan, lapak yang meraka tinggal kita amankan, dan mereka kita sidangkan sesuai Perda hari ini," kata Mursalim.
Selain itu, Mursalim berharap, kepada masyarakat Kota Padang, untuk bersama-sama mematuhi aturan yang sudah berlaku, jangan lagi gunakan trotoar dan badan jalan untuk meletakkan barang dagangannya.
"Kita setiap hari melakukan pengawasa secara bertahap dan berlanjut, tentu untuk menciptakan kota yang tertib, indah dan bersih, tentu perlu kerja sama semua pihak," harapnya.
(*)
#satpolPPPadang #tipiring #PKL