Breaking News

Sempat Dipenjara, Pencuri Buku Perpustakaan Akhirnya Divonis Bebas Kejaksaan

D'On, Medan (Sumut),- Seorang pria bernama Andika asal Medan, Sumatera Utara, mendapat keajaiban usai divonis bebas Kejaksaan Negeri Belawan. Bahkan, ia sempat dipenjara karena terbukti mencuri buku perpustakaan salah satu sekolah di Medan Belawan.


Kisah mengharukan itu kemudian dibagikan oleh akun TikTok Kejaksaan RI pada Jumat (4/2/2022). Di video itu, Andika tampak diputus bebas usai pihak sekolah memaafkan aksi pencurian buku yang sempat ia lakukan.

"Pak Andika ditahan karena mencuri buku sekolah, kini mendapatkan Restorative Justice. Korban telah memaafkannya dan Pak Andika bisa bebas dan bertemu dengan keluarganya," bunyi keterangan postingan.

Diceritakan, kasus Andika yang terbukti mencuri buku perpustakaan sekolah di Medan Belawan harus berurusan dengan hukum. Bahkan, ia dikabarkan sempat mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya tersebut.

Tak ayal, keluarga Andika yang tinggal di lingkungan sekolah itu lantas terpukul atas hal yang dialami pria tersebut. Apalagi, sang ibu dan istrinya sangat bersedih ketika pria asal Belawan itu harus di penjara akibat mencuri buku.

Hingga kemudian, di persidangan, Andika membeberkan bahwa dirinya terpaksa melakukan pencurian tersebut. Menurut pengakuannya, ia mencuri buku perpustakaan sekolah hingga menjualnya lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

"Andika ditahan karena telah melakukan pencurian buku perpustakaan sekolah. Ia dan keluarga tinggal di linkungan sekolah dan ibunya bekerja sebagai petugas kebersihan sekolah. Ia terpaksa melakukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," bunyi tulisan di video TikTok itu.

Nah, di persidangan tersebut yang disaksikan pihak sekolah dan keluarga Andika, ia pun divonis bebas oleh kejaksaan. Selain itu, pihak sekolah juga telah memaafkan pelaku hingga akhirnya pria tersebut bisa menghirup udara bebas.

Dalam video berdurasi 59 detik itu, Andika tampak bersimpuh kepada istri dan ibunya usai divonis bebas kejaksaan. Tidak hanya itu, ia juga memeluk anaknya sambil menitikkan air mata usai dirinya sah lepas dari jeratan hukum alias divonis bebas.

"Setelah dilakukan mediasi, pihak sekolah memaafkan perbuatan Andika. Di depan ibu dan istrinya, ia juga meminta maad dan berjanji untuk bertobat serta tidak mengulangi perbuatannya. Dilakukan upaya perdamaian dan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice," bunyi lanjutan tulisan di video itu.

Di akhir video, pihak kejaksaan terlihat membuka rompi tahanan Andika usai divonis bebas. Tak cukup sampai di situ, Kejaksaan Negeri Belawan juga memberi bantuan sembako berupa beras dan makanan ringan.

Kini, video yang telah dilihat lebih 300 ribu kali dan disukai 20 ribu pengguna TikTok mencuri perhatian publil. Bahkan, banyak warganet memuji kejaksaan yang memvonis bebas pelaku usai pihak sekolah memaafkan tindakan pria bernama Andika itu.

"Sehat selalu orang-orang baik yang berhati-hati. Indonesia masih banyak orang-orang berakal yang mempunyai hati," tulis @ichaarI8.

"Terima kasih buat para jaksa," sahut @neng_sisca.1996.

"wahh hukum sudah menemukan jalannya, semoga terus seperti ini," lanjut @bacritajadulu.

"Alhamdulillah sedikit demi sedikit pejabat yang jujur dan memikirkan rakyat udah muncul satu per satu," timpal @ainilah_diriku29. 
(fre)


#tahanandibebaskanjaksa#tahanan#pencurian