Suruh Siswa Isap Rokok Diolesi Kotoran Ayam, Wakil Kepala Sekolah Dihantam Walimurid
D'On, Jeneponto (Sulsel),- Penyebab Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dianiaya oleh salah satu orang tua murid, SP, lantaran tidak menerima hukuman terhadap tujuh orang siswa yang kedapatan merokok di jam pelajaran dengan tidak manusiawi. Para siswa dihukum merokok dengan dilumuri kotoran ayam.
Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada Rabu (26/1) lalu, sekitar pukul 13.00 WITA. Setelah korban MS (45) mendapati laporan ketujuh siswa tersebut merokok di dalam area sekolah dan saat pelajaran tengah berlangsung.
"Orang tua murid ini tidak terima, karena anaknya disuruh mengisap rokok dengan sudah dilumuri dengan kotoran ayam," kata Kapolsek Binamu, Senin (31/1).
Setelah mendapatkan laporan itu, lanjut Baharuddin, korban memanggil para siswa dan di hadapan korban mereka mengakui telah merokok di dalam sekolah. MS lalu memberikan hukuman ketujuh siswa tersebut.
"Korban menyuruh salah satu siswa mencari kotoran ayam. Setelah itu, korban memasukkan kotoran ayam itu ke dalam gelas. dia campurkan ke situ, lalu disuruh isap di antara ke tujuh siswa ini," bebernya.
Tak sampai di situ, kata Baharuddin, salah satu siswa kemudian menceritakan hukuman yang dialaminya kepada orang tuanya sehingga SP tak menerima hukuman tersebut dan langsung mencari MS di sekolah.
"Tindakan spontanitas SP mendatangi sekolah mencari yang memberikan sanksi. Setelah bertemu dengan korban langsung dipukul, ditinju, dia tidak terima atas hukuman itu," ungkapnya.
SP bukannya tidak suka anaknya dihukum, namun menurut Baharuddin, hukuman yang diberikan oleh korban dengan menghisap rokok yang dilumuri kotoran ayam itu dinilai orang tua siswa ini tidak tak manusiawi.
"Pelaku terima jika hukumannya berupa hukuman fisik. Bahkan, dipukul dia terima karena dididik. Cuma, dia tidak terima karena disuruh menghisap rokok dilumuri kotoran ayam," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Binamu, MS, melaporkan kejadian yang dialaminya. Sementara, SP telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan saat ini telah menjalani penahanan di Polsek Binamu.
"Kita sekarang melakukan proses hukum. Kasus ini dapat tidak lanjut kalau kepala sekolah sepakat damai. Tapi, kita sudah dorong untuk restorative justice tapi korban belum bersedia," jelasnya.
(mir/isn)
#pemukulan#hukum