Tak Semua! Ini Kriteria PNS yang Dipindah ke Ibu Kota Baru
D'On, Jakarta,- Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Baik sisi keahlian hingga batas pensiun.
Hal ini terungkap dalam Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (23/2/2022).
Berikut rinciannya:
a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);
b. memperhatikan batas usia pensiun;
c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai; dan
d. data penilaian potensi dan kompetensi.
PNS diharapkan mampu untuk menjalankan visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), dan visi pemerintahan pintar.
Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan K/ L, dengan jumlah aparatur sipil negara lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan.
"Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerima layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan aparatur sipil negara dalam jumlah yang lebih banyak."