Waspada, Beredar Surat KPK Palsu Minta Rp7 Juta Buat Buka Blokir Rekening
D'On, Jakarta,- Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu kembali beraksi. Kali ini meminta Rp7 juta kepada pihak terkait untuk pembukaan rekeng yang diblokir. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tak pernah mengeluarkan surat yang berisi permintaan uang senilai Rp7 juta untuk membuka blokir rekening.
"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp 7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Dalam surat KPK palsu tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan atas nama Alexander Marwata. Dalam surat itu, Alexander Narwata disebut sebagai Manajemen KPK.
Ali menyebut, tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntable. Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait.
Ali menyebut, sejauh ini surat palsu tersebut beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya.
Ali berharap masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Ali meminta masyarakat tak segan melaporkannya saat mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal.
"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya," kata Ali.
(mdk/Eko)