Breaking News

Yusril Nilai Bila Pemilu Ditunda Penyelenggara Negara Jadi Ilegal

D'On, Jakarta,- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, bila Pemilu ditunda maka penyelenggara negara yang masih menjabat akan menjadi ilegal. Sebab menurutnya, penyelenggara negara tidak memiliki dasar hukum dalam menjalankan kekuasaan.


Penundaan Pemilu berkaitan dengan norma hukum dalam konstitusi. UUD 1945 tegas menjelaskan pelaksanaan Pemilu lima tahun sekali memilih presiden, wakil presiden anggota DPR, DPD hingga DPRD.

Sehingga penyelenggara negara di eksekutif maupun legislatif tidak memiliki legitimasi atas jabatannya bila tidak dilaksanakan Pemilu 2024.

"Jadi jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (27/2).

"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya ilegal alias tidak sah atau tidak legitimate," jelasnya.

Menurut Yusril, bila penyelenggara negara ilegal maka tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi kebijakan yang dikeluarkan. Rakyat memiliki hak membangkang kepada presiden, wakil presiden, para menteri, serta DPR, DPD dan MPR.

"Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal," ujar Yusril.

Lebih lagi, TNI dan Polri bisa membangkang kepada presiden yang menjadi tidak sah atau ilegal karena penundaan Pemilu. Dua lembaga negara ini posisinya tetap legal karena diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Namun saat presiden menjadi ilegal, bisa saja TNI mengambil alih kekuasaan untuk sementara.

"Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis. Tetapi kalau tidak kompak, bagaimana dan apa yang akan terjadi? Bisa saja terjadi dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara, TNI mengambil alih kekuasaan walau untuk sementara," kata Yusril.

Sementara gubernur, bupati, wali kota masih sah menjalankan roda pemerintahan bila masa jabatannya belum habis. Namun tanpa kontrol DPRD dan tanpa pertanggungjawaban kepada presiden. Sebabnya penundaan Pemilu akan membuat kondisi negara carut marut.

"Keadaan bangsa dan negara akan benar-benar carut marut akibat penundaan Pemilu," ujar Yusril.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Yusril, sangat rentan timbul anarki. Kondisi tersebut mendorong kelahiran diktator.

"Situasi anarki akan mendorong munculnya seorang diktator untuk menyelamatkan negara dengan tangan besi. Diktator akan mendorong konflik makin meluas. Daerah-daerah potensial bergolak. Campur-tangan kepentingan-kepentingan asing untuk adu domba dan pecah belah tak terhindarkan lagi," kata Yusril.

"Saya membayangkan keadaan buruk yang mungkin akan terjadi sebagaimana saya uraikan di atas, apabila Pemilu ditunda," pungkasnya.

(mdk/cob)

#YusrilIhzaMahendra #Politik #Pemilu2024