Breaking News

11 Pelaku Tambang Illegal di IKN Ditangkap, 3 Orang Langsung jadi Tersangka

D'On, Kutai (Kaltim),- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meringkus 11 pelaku penambang ilegal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Minggu (21/3) lalu. Penambangan itu dilakukan di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.


Pelaku ilegal mining yang diamankan masing-masing berinisial M (60), E (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldozer dan kantong sampel batu bara.

Kasus penambangan secara ilegal terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat. "Kami menerima informasi adanya kegiatan penambangan illegal di Tahura Bukit Soeharto pada Senin 21 Maret dini hari," ucap Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Eduward Hutapea, Kamis (24/3) siang.

Dari 11 penambang ilegal yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka ialah M (60), warga Balikpapan yang berperan sebagai koordinator atau penanggung jawab di lapangan.

Lalu E (38) dan ES (34), warga Kukar yang bertugas selaku operator alat berat.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Rutan Polres Tenggarong," kata dia.

Sementara itu, untuk barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit dump truck bernomor polisi KT 8713 OS warna Hijau, dan satu kantong sampel batu bara beserta barang bukti lainnya sudah diamankan. 


(mcr14/jpnn)


#TambangIlegal #IKN