3 Bandar Narkoba yang Juga DPO Pembunuhan Berencana Berhasil Diringkus Polisi
D'On, Medan (Sumut),- Petugas Polres Asahan meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.021,10 gram. Para pelaku ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Senin (21/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Ketiga tersangka itu FAR (41), FL (44), dan MN (34), merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Saat itu personel satuan reserse narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhanbatu-Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada warga.
Dia mengatakan satu dari tiga pelaku pengedar sabu-sabu itu merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan. "Pelaku ialah FL (44), warga Jalan Multatuli, Kelurahan Binanga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," kata Putu Yudha.
Dia menyebutkan FL merupakan DPO dalam perkara pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan pelaku FL mengakui bahwa dirinya benar membatu pelaku Juliadi Lubis (sudah divonis) untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari di Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada 20 April 2021.
"Pelaku FL dipersangkakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 dari KUHP," kata Putu Yudha.
(antara/jpnn)
#BandarNarkoba #PembunuhanBerencana #DPO #Kriminal