3 Bangli di Bibir Pantai dapat Peringatan Perintah Bongkar Oleh Satpol PP Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Bangunan Liar (Bangli) yang ada di belakang salah satu satu hotel di Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Barat, dapat peringatan keras oleh Satpol PP Padang, pemilik diminta menghentikan aktifitas serta membongkar sendiri bangunannya. Selasa (29/3/22).
"Kita terus melakukan pendekatan terhadap pemilik bangunan, sebelumnya pemilik telah kita surati dan kita panggil untuk diminta keterangan lebih lanjut, saat ditanya bukti administrasi, pemilik tidak bisa membuktikan secara administrasi tanah itu miliknya, kita juga sudah surati PUPR dan sekarang kita berikan lagi surat teguran kedua terhadap pemilik bangunan liar tersebut,"ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, Tiga Bangunan tersebut diduga melanggar Perda nomor 3 tahun 2019, tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012, tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010 - 2030.
"Kita berharap pemilik kooperatif dan membongkar bangunannya sendiri, karena bangunannya berada di lokasi Kawasan Lindung Sempadan Pantai," jelas Mursalim.
Selain itu, Mursalim menegaskan, Bahwa Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan penertiban terhadap PKL dan bangunan liar, yang ada dibibir pantai sepanjang jalan depan My All Hotel hingga Cimpago, untuk seterusnya kawasan tersebut akan menjadi perhatian serius dari Satpol PP Kota Padang.
"Untuk selanjutnya kawasan tersebut akan menjadi kawasan prioritas Satpol PP, setiap hari dalam melakukan pengawasan dan penertiban, karena tidak ingin PKL dan bangunan liar kembali menjamur dibibir pantai sesuai aturan mereka dilarang," tegas Mursalim.
(*)
#SatpolPP #BangunanLiar