3 Pemuda Mabuk Arak Rusak Kantor Polisi di Muna
D'On, Muna (Sultra),- Kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna, Polsek Kabawo, di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara dirusak.
Pelakunya adalah LKRZ (33) dan dua orang remaja, yakni JN (16), dan MF (16). Perusakan kantor polisi diduga dilakukan pada Minggu (6/3) sekitar pukul 23.00 Wita. Tak butuh waktu lama, Polres Muna melakukan penangkapan terhadap tiga perusak kantor polisi itu.
Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra melalui telepon seluler dari Kendari, Kamis, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap di antaranya inisial LKRZ (33) dan dua orang remaja, yakni JN (16), dan MF (16) diduga melakukan perusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna pada Minggu (6/3) sekitar pukul 23.00 Wita "Satreskrim Polres Muna berhasil mengungkap pelaku perusakan terhadap Kantor Polsubsektor Kontukowuna Polsek Kabawo Polres Muna dalam waktu 3x24 jam setelah para tersangka melakukan perusakan pada Minggu 6 Maret 2022," katanya Dia menyampaikan, ketiganya melakukan perusakan kaca jendela dengan menggunakan kayu yang mengakibatkan enam buah kaca jendela Polsubsektor pecah.
Astaman menjelaskan, awalnya tersangka JN dan LKRZ mencabut tiang pagar depan Polsubsektor kemudian berjalan menuju ke bangunan Kantor Polsubsektor, saat tiba tersangka MF mematikan lampu dengan menurunkan saklar yang ada di meteran lalu setelah padam ketiganya memukul secara bersama-sama kaca jendela menggunakan kayu. Astaman menyebut ketiga tersangka berani melakukan perusakan disebabkan sebelumnya telah mabuk karena mengkonsumsi minuman keras jenis arak.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
(antara/jpnn)
#PengrusakanKantorPolisi #Pengrusakan #SulawesiTenggara