4 Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tahanan Tewas di Lubuklinggau
D'On, Sumatera Selatan,- Empat anggota Polsek Lubuklinggau Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tahanan, Hermanto (47), Senin (14/2). Berkas perkara mereka tengah dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan empat dari enam orang yang diperiksa penyidik Propam ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya berstatus sebagai saksi.
"Kasus hukumnya sekarang berjalan dan ditangani oleh Satreskrim dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk masalah profesi dan kode etiknya masih diproses di internal," ujar Harissandi, Kamis (17/3).
Harissandi menyatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat empat polisi itu.
Kepolisian sempat meminta keluarga Hermanto untuk memberikan izin otopsi untuk mencari bukti lain. Namun, ternyata bukti dinyatakan cukup dan autopsi tidak diperlukan.
"Autopsi dilakukan bila buktinya kurang. Namun saat ini alat bukti cukup dan tidak diperlukan lagi otopsi," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Sudarno juga telah dicopot dari jabatannya buntut kasus ini.
Hermanto (47) tewas di dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian, Senin (14/2). Keluarga curiga Hermanto menjadi korban penganiayaan karena menemukan luka lebam di jasad saat hendak dimakamkan.
Keluarga Hermanto melaporkan kasus ini hingga enam personel Polsek Lubuklinggau Utara diperiksa Propam Polda Sumsel atas kejadian tersebut.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto pun meminta maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat terkait tewasnya Hermanto di dalam sel tahanan.
(idz/fra)
#TahananTewas #hukum #Kriminal