Aborsi Dianggap Sebagai Kekerasan Seksual, DIM RUU TPKS Tuai Kritikan
D'On, Jakarta,- Pemerintah memasukkan aborsi sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Hal itu diketahui dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah untuk Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tertuang dalam bahan Rapat Panja Senin, 28 Maret 2022.
Dalam DIM dimaksud tertulis: "Kekerasan seksual juga meliputi: f. aborsi"
Muatan tersebut menuai kritik dari Koalisi Save All Women & Girls (SAWG). Koalisi mengaku terkejut dengan muatan tersebut karena sejak tahun 2017 telah mengadvokasi akses layanan kesehatan reproduksi esensial termasuk aborsi aman di Indonesia. Koalisi menilai akan timbul ketidakpastian hukum apabila DIM Pemerintah diakomodasi oleh DPR. Sebab, menurut koalisi, aborsi juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Bahaya! Aborsi Dianggap Kekerasan Seksual! Apa Kabar Korban Perkosaan?" seru koalisi dalam keterangan resminya, Rabu (30/3).
"Pemerintah dan DPR haruslah dapat menjamin bahwa korban perkosaan tetap menjadi pengecualian untuk aborsi legal di Indonesia. Jangan sampai, upaya ingin menghapuskan kekerasan seksual dan memberi perlindungan kepada korban justru mereduksi akses aborsi perempuan korban perkosaan," sambungnya.
Dari segi definisi, koalisi memandang aborsi tidak tepat dianggap sebagai kekerasan seksual. Aborsi adalah suatu proses terhentinya kehamilan atau pengosongan (evakuasi) isi rahim baik secara alamiah maupun dengan menggunakan tindakan (induksi aborsi). Induksi aborsi yang aman sesuai dengan organisasi Kesehatan dunia (WHO) terdiri dari 2 metode yaitu medikamentosa/obat-obatan atau dengan cara operatif (aspirasi vakum manual).
"Berdasarkan definisi aborsi tersebut, maka aborsi bukan termasuk kekerasan. Terlebih aborsi dapat terjadi secara spontan atau alamiah atau biasa disebut dengan keguguran," imbuhnya.
Koalisi berpendapat suatu tindakan medis termasuk aborsi dalam kacamata kedokteran tetap memungkinkan untuk dilakukan asal ada persetujuan dari pasien yang dimaksud.
Sebagaimana Kode Etik Kedokteran Indonesia yang dikenal dengan principle of respect to the patient's autonomy, pasien mempunyai kebebasan untuk mengetahui serta memutuskan apa yang akan dilakukan terhadapnya, dan untuk itu perlu diberikan informasi yang cukup. Bahkan, pasien berhak untuk dihormati pendapat dan keputusannya, dan tidak boleh dipaksa, untuk itu diperlukan penjelasan dan persetujuan.
"Dengan argumentasi di atas, Koalisi SAWG mendesak Pemerintah untuk merevisi DIM RUU TPKS tertanggal 10 Februari 2022 dengan menghapus aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual karena secara definisi tidak tepat dan berpotensi berdampak pada pereduksian akses perempuan korban perkosaan untuk mendapatkan akses layanan aborsi yang legal dan aman," desak koalisi.
(ugo/cnn)
#DIMTPKS #RUUTPKS #Aborsi