Breaking News

Aniaya Pacar, Oknum Anggota Brimob Malut Resmi Ditetapkan Tersangka

D,'On, Malut (Maluku),- Anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripda MSA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pacarnya, MA (17 tahun). MSA diduga menganiaya MA pada 21 Maret kemarin.


Dansat Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Muhammad Erwin membenarkan atas laporan orang tua korban, oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ternate.

“Bripda MSA telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan polisi, saya lakukan penahanan di Sat Brimob Polda Maluku Utara," tegas Erwin dalam konferensi persnya, Senin (28/3).

Erwin menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memperjelas permasalahan itu.

"Sampai saat ini masih dilakukan penyidikan,” kata Erwin.

Dari kasus anggotanya itu, Erwin mengaku ada inisiatif dari kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban.

“Meminta maaf bukan dengan maksud menghentikan kasus. Kasus tetap jalan. Meminta maaf karena pelaku ini sudah melakukan perbuatan yang tidak baik,” tandasnya.

Setelah mendatangi korban, sambung Erwin, orang tua kandung bilang anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit.

“Oleh karena itu, kasusnya tetap diteruskan,” pungkasnya.


(*)

#OknumPolisiAniayaPacar #Kriminal #Polri