Breaking News

Bejat, Siswi SD Digilir Empat Orang di Padang

D'On, Padang (Sumbar),- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap empat orang dengan dua di antaranya berprofesi sebagai sopir truk, karena tindakan pidana pencabulan. Keempat pelaku dengan tega mencabuli seorang siswi SD secara bergilir.


Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dua pelaku berprofesi sehari-hari sebagai sopir truk yakni RS (29) dan RFNJ (29). "Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan anak berkonflik dengan hukum atau ABH," kata Imran di Padang, Rabu (9/3).

Dia menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan keempat pelaku di Pelabuhan Dermaga 3 Teluk Bayur, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (6/3).

"Aksi pencabulan itu dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku, di atas truk, sejak Minggu (6/3) sekitar pukul 19.00 WIB hingga Senin (7/3) pukul 09.00 WIB," kata Imran.

Awalnya, korban sendiri telah mengenal dua pelaku, yakni RS dan RFNJ, karena sering bertemu di kawasan parkir supir truk disekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Lalu, para pelaku mengajak korban untuk pergi ke Pelabuhan Dermaga 3 Teluk Bayur, lokasi bongkar muat truk.

"Dua orang pelaku yang sudah kenal ini mencabuli dengan mengiming-iminginya masing-masing dengan uang Rp 50 ribu. Sedangkan dua pelaku ABH melakukan pencabulan dengan memaksa dan mengancam korban," kata Imran.

Sementara itu, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan laporan ibu korban yang mengaku anaknya tak pulang ke rumah seharian. Setelah berhasil ditemukan, sang anak mengakui dirinya telah dicabuli oleh empat pelaku.

"Polisi melakukan penangkapan kepada korban. Keempat pelaku berhasil ditangkap, Selasa (8/3), dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Imran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak.

Sedangkan dua pelaku ABH dijerat dengan dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak. Jo pasal 1 ayat 3 UU RI no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

(*)

#Perkosaan #Kriminal #Padang #BocahSD