Beri Uang Rp6 Juta, Kolonel Infantri Priyanto Perintahkan Tukar Warna Cat Mobil
D'On, Jakarta,- Terdakwa dugaan pembunuhan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto, disebut memerintahkan anak buahnya untuk mengubah warna cat mobil yang mereka gunakan untuk membuang korban ke sungai.
Hal ini diungkapkan anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Mulanya, Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menanyakan apa yang disampaikan Kolonel Priyanto begitu tiba di Yogyakarta.
"Setelah kejadian itu, kalian pulang, sampai di Yogyakarta, apa yang disampaikan terdakwa?" tanya Hakim di Ruang Sidang, Selasa (15/3).
Menurut Andreas, Kolonel Priyanto memberinya uang Rp 6 juta dan memerintahkan agar mengubah warna cat mobil yang menabrak Handi dan Salsabila serta membuang mereka ke sungai.
"Saya diperintahkan untuk mengubah warna mobil, diberi biaya Rp 6 juta. Mungkin supaya tidak ketahuan," kata Andreas.
Andreas menuturkan, cat mobil itu hendak diganti menjadi cokelat army. Namun, belum sempat warna mobil itu diganti mereka tertangkap.
Menurut Andreas, ia khawatir dan sering bertanya kepada Kolonel Priyanto mengenai nasibnya jika nanti kasus itu terungkap. Sebab, ia memiliki anak dan istri.
"Diganti warga cokelat army tapi belum sempat terlaksana, sudah ketahuan," ujar Andreas.
Sebelumnya, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil yang merupakan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.
Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Priyanto, Andreas, dan Sholeh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Mereka membuang Handi dan Salsa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ke sungai di Jawa Tengah.
#TabrakLari #OknumTNITabrakSejoli #Pembunuhan