Berpotensi Bikin Onar, 9 Napi Lapas Palembang Dikirim ke Lapas Kalianda
D'On, Palembang (Sumsel),- Tujuh orang narapidana (napi) kasus narkoba dan dua napi kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Merah Mata Palembang dipindahkan ke Lapas Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pemindahan sembilan napi Lapas Palembang ini bertujuan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Palembang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Bambang Haryanto menjelaskan, dua orang napi kasus pembunuhan yang dipindahkan pembinaannya itu, yakni berinisial M (pidana 15 tahun), dan DP (pidana seumur hidup).
Kemudian tujuh orang napi kasus narkotika berinisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), dan A (pidana 9 tahun).
"Para napi ini dinilai berpotensi memberikan pengaruh negatif bagi warga binaan lainnya serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas sebelumnya, sehingga harus dipindahkan ke tempat baru yang penghuninya sedikit agar bisa mendapat pembinaan dan pengawasan lebih ketat, katanya, Jumat (18/3/2022).
Menurut Bambang, sebagai komitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pada 2021 pihaknya telah memindahkan 25 napi ke lapas yang memiliki keamanan tingkat tinggi di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Mengenai kemungkinan sembilan napi yang dipindahkan ke Lapas Kalianda itu juga akan dipindahkan ke Nusakambangan, pihaknya belum tahu, karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan, ujar Kadivpas.
(ANTARA)
#Napi #Hukum #LapasPalembang