BNN Sita 121 Kilogram Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Teh Hijau
D'On, Jakarta,- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 121,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari 10 tersangka selama tiga bulan terakhir. Modus dari para tersangka, yakni membungkus narkoba dengan kemasan teh hijau.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan narkotika jenis sabu itu diamankan dari jaringan para bandar di Aceh dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda,” kata Golose di Balai Rehabilitasi, Lido, Kabupaten Bogor, Selasa (8/3/2022).
Petrus mengatakan pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Pidie Jaya, Aceh, pada 20 Januari 2022. Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di daerah tersebut, petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kg sabu di dalam 100 bungkus teh yang dimasukkan pada 5 buah karung. Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada di dalam mobil tersebut kemudian diamankan oleh petugas,” ucap Petrus.
Setelah dilakukan interogasi, petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai pemberi narkotika tersebut.
Selanjutnya, masih di Aceh, pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh petugas BNN pada 28 Januari 2022. Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu. Penangkapan F alias Jawir dilakukan petugas BNN di Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara.
Saat penangkapan petugas BNN melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan menemukan 4,44 kg sabu dalam kemasan 4 bungkus teh berwarna hijau.
Usai menangkap F petugas kemudian mengamankan tersangka pertama di Warkop Tong Kupie di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus teh berisi 5,5 kg sabu,” tuturnya.
Sementara itu, pada kasus ketiga yang terjadi di Kalteng, petugas berhasil mengungkap jaringan Agung selaku jaringan narkotika Malaysia-Indonesia. Jaringan ini diketahui menyelundupkan narkotika melalui Kalimantan Barat ke Kota Palangkaraya, Kalteng, dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat ini, menurut Petrus, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan BNN. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
(B1)
#BNN #Narkoba #Sabu