Breaking News

Hantam Kepala Intel Polres Jakpus saat Demo, Seorang Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

D'On, Jakarta,- Polisi menetapkan status tersangka kepada mahasiswa Papua yang diduga melakukan pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon. Peristiwa itu terjadi saat aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.


Polisi juga langsung menahan tersangka. "Benar (tersangka). Sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (12/3).

Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dengan menimbulkan luka berat.

Untuk diketahui sebelumnya, 90 mahasiswa Papua sempat diamankan polisi terkait demo ricuh di depan kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Sampai Jumat malam, 89 orang telah dipulangkan. Satu belum dipulangkan karena terkait pemukulan Kasat Intel.

Mahasiswa Papua menggelar aksi massa di depan Kantor Kemendagri, Jakarta. Aksi yang digelar pada Jumat siang berujung ricuh. Lima polisi, termasuk seorang perwira, mengalami luka-luka akibat tindakan brutal massa.

(mdk/Noe)

#DemoAnarkis #DemoMahasiswa #KasatIntelJakpusTerluka