Kantongi Identitas Pelaku, Polda Sumut Imbau 3 Pengeroyok Wartawan di Madina Segera Menyerahkan Diri
D'On, Madina (Sumut),- Polda Sumut sudah mengantongi identitas tiga pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis. Pelaku diminta menyerahkan diri.
“Identitas para pelaku sudah kita kantongi. Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut) secepatnya akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (5/3/22).
Kombes Hadi meminta para pelaku segera menyerahkan diri.
“Indentitasnya sudah kita ketahui, menyerahkan diri saja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Polres Madina diback up Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut sedang memburu pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut, Jeffry Barata Lubis.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan, Polres Madina dan Jatanras Polda Sumut sudah meminta keterangan korban dan beberapa saksi lainnya,” katanya.
Kombes Hadi menegaskan, Polda Sumut mengutuk keras aksi penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap wartawan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Diketahui, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Madina Jeffry Barata Lubis, dianiaya oleh sekelompok orang dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP).
Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.
Kejadian itu terjadi Jumat (4/3/22) sekira pukul 20.30 WIB, di Lopo Mandailing Coffee SPBU Aek Galoga, Madina, Sumut.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.
Atas kejadian itu, SMSI Pusat mendesak Polri untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Jeffry.
“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya,” jelasnya.
Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
(ral/int/pojoksatu)
#PengeroyokanWartawan #Jurnalis #Pengeroyokan #Kriminal