Breaking News

Komnas HAM Temukan 18 Alat Untuk Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat

D'On, Langkat (Sumut),- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan 26 bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), Sumatera Utara.


Puluhan bentuk kekerasan itu diketahui setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan berbagai pihak dan peninjauan langsung ke lokasi.

"Setidaknya terdapat 26 bentuk penyiksaan kekerasan dan pelaku yang merendahkan martabat penghuni kerangkeng," kata Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Yasdad Al Farisi dalam konferensi pers daring, Rabu (2/3).

Yasdad menyebut 26 bentuk kekerasan itu di antaranya, pemukulan rusuk, kepala, muka, rahang dan bibir. Lalu, ada penempelengan, penendangan dan diceburkan ke kolam.

Terdapat pula perintah agar para penghuni kerangkeng menggelantung seperti monyet. Metode itu, kata Yasdad, disebut juga dengan istilah 'gantung monyet'.

"Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas, dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya," beber Yasdad.

Adapun alat yang digunakan untuk kekerasan itu juga beragam. Komnas HAM sedikitnya menemukan ada 18 alat, mulai dari selang sampai plastik yang dilelehkan.

"Terdapat minimal 18 alat yang digunakan dalam tindak kekerasan ini antara lain selang, cabai, ulat gatal, daun jelatang, besi panas, lilin, jeruk nipis," ucap dia.

"Lalu, garam, plastik yang dilelehkan, palu atau martil, rokok, korek, tang, batako, dan alat setrum. Lalu ada kerangkeng dan juga kolam," imbuhnya.

Diketahui, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan selama berminggu-minggu. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyebut dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah naik ke penyidikan.

Perkara yang masuk ke penyidikan baru dua. Kedua perkara itu tercatat dengan laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT Polda Sumut, tanggal 10 Februari 2022, korban atas nama Sarianto Ginting.

Selanjutnya, laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

(yla/isn)

#KerangkengManusia #KomnasHAM #Penyiksaan