Korban Kelakuan AKBP M Resmi Melapor ke Polda Sulsel, Simak Penjelasan Kuasa Hukum Korban
D'On, Makassar (Sulsel),- Kuasa hukum korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum perwira polisi AKBP M sudah melapor ke Ditkrimum Polda Sulsel, Selasa (1/3) pagi. Korban merupakan remaja putri inisial IS (13) yang diduga dijadikan budak seks selama bekerja di rumah AKBP M.
"Pada hari ini kami resmi melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Sulsel dan alhamdulillah laporan kami diterima," kata kuasa hukum korban, Amiruddin.
Kendati demikian, kuasa hukum masih perlu melengkapi berkas korban pemerkosaan, antara lain hasil visum dari rumah sakit.
"Kami tengah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara untuk melengkapi berkas," tambahnya. Dia menuturkan, sebenarnya pada Selasa polisi hendak meminta keterangan korban. Namun, karena kondisi yang tidak memungkinkan pemeriksaan terhadap IS ditunda hari ini.
"Rencana korban akan dilakukan pemeriksaan hari ini (Selasa), tetapi kami minta besok (hari ini) saja karena korban butuh istirahat. Besok akan diperiksa ulang sekitar pukul 9 pagi," tambahnya. Amiruddin berharap ada keadilan untuk korban. Apalagi dia mengalami kerugian yang tak bisa dihitung secara materi.
"Kami sebagai kuasa hukum korban berharap pelaku bertanggung jawab, baik secara perbuatan pidana ataupun kode etik," tegasnya.
Terpisah, paman korban berinisial AK (45) meminta kepada Polda Sulsel agar oknum perwira polisi AKBP M dihukum seberat-beratnya. Pihak keluarga tidak terima IS (13) dilakukan seperti itu. Apalagi pelaku merupakan pejabat yang ada dalam instansi kepolisian.
"Kami meminta kepada Kapolda Sulsel agar hukum aparat yang melakukan tindakan tak terpuji itu," cetusnya.
(mcr29/jpnn)
#PerbudakanSeksual #OknumPerwiraPolisiPerkosaABG #kriminal