Kronologi Anggota TNI di Maluku Tembak Rekannya dan Anggota Brimob, Satu Tewas
D'On, Maluku,- Seorang anggota TNI Batalyon Arhanud 11/WBY Pratu RI ditangkap setelah sesama anggota TNI Prada RA dan seorang anggota Brimob Polda Maluku Braka FE terjadi penembakan. Dari kejadian ini, anggota Brimob meninggal dunia.
Dilansir Antara, Rabu (16/3), insiden bermula sekitar pukul 21.00 WIT, saat R berbincang dengan pimpinannya yakni Komandan Pos Satgas di Desa Liang, Letnan Dua ARH Firlanang, di teras Pos Satgas Teritorial Liang. R menceritakan kondisi orangtua yang sedang sakit. R kemudian meminta izin untuk pulang ke Jambi menengok orangtuanya.
Sekitar pukul 22.00 WIT, Firlanang masuk ke dalam pos untuk istirahat. Sementara R menuju ke kamar untuk mengambil sangkur SS1.
Dia kemudian menuju gudang senapan Pos Satgas Teritorial Liang dengan maksud mengambil senjata inventaris pos. R membongkar gudang senjata dengan sangkur miliknya. Lalu mengambil sepucuk senjata jenis SS2P2 dan satu magazen munisi.
Sekitar pukul 23.00 WIT, R menuju ke kamar Firlanang yang berdekatan dengan gudang senjata. Dia melepaskan satu tembakan ke arah komandannya. Beruntung tidak mengenai sang komandan.
Tembak Rekan TNI dan Brimob
R keluar dari pos melalui pintu depan dengan menenteng senjata. Saat berada di luar pos satgas, R menembak temannya yang baru keluar dari dalam pos. Tembakan itu mengenai dada sebelah kanan.
Usai melancarkan aksinya sekitar pukul 00.00 WIT, R melarikan diri ke arah Desa Liang. Saat bersamaan, seorang anggota Brimob melintas dengan sepeda motornya.
R kemudian menghentikan korban dan meminta untuk dibonceng. Namun saat tiba di jembatan Desa Liang, R meminta personel Brimob itu untuk berhenti dan keduanya turun dari sepeda motor.
Saat anggota Brimob itu turun dari sepeda motornya, R langsung melepaskan dua kali tembakan hingga mengenai dada bagian bawah sebelah kiri.
Usai menembak, R membuang senjata yang digunakan dan kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor milik Bhayangkara Kepala Fery dan bersembunyi di rumah seorang salah seorang warga.
R dijemput Kapolsek Elpaputih, Iptu Rustam bersama personel Polsek Elpaputih sekitar pukul 03.00 WIT. Selanjutnya diserahkan ke Markas Koramil Waipia bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata laras panjang jenis SS2 P2 nomor seri CA.CT 014973, satu magazen peluru dan tujuh peluru kaliber 5,56 mm.
#Penembakan #OknumTNITembakBrimob #Peristiwa #TNI