Langgar Aturan 3 Pemilik Kafe Dipanggil Satpol PP Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Tiga Kafe di Padang Sumatera Barat kembali di Panggil oleh pihak Satpol PP untuk menghadap ke PPNS Pol PP. Diketahui tempat tongkrongan kawula muda tersebut masih melakukan pelanggaran penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes).
Kepala Bidang ( Kabid) Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Padang beserta personilnya melakukan pengawasan ke sejumlah tempat pelaku usaha pada Rabu malam, (2/3) 2022. Seperti Kefe Tara Kopi yang beralamat di jalan Sawahan Kafe foursit Coffe yang ber alamat di jalan Dobi serta Situ party pulau karam kecamatan Padang Selatan.
Tempat ini belum memilik Scan QR.Code peduli lindungi yang harus di miliki setiap tempat usaha serta pengunjungnya melebihi kapasitas tempat sedangkan aturanya hanya 50% dari kapasitasnya.
Di terangkan oleh Edrian Edwar bahwa Satpol PP lakukan pengawasan ke tempat pelaku usaha adalah upaya pencegahan kasus covid serta pencegahan varian baru yaitu umicron. sesuai aturan Perda Nomor satu tahun 2021. Serta menindaklanjuti intruksi pemerintahan pusat Kota Padang tengah menerapkan PPKM level 3 karena adanya peningaktan kasus penularan.
Kita kembali berada dilevel tiga tentu perlu upaya tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, terang ,Kabid Tibum Satpol PP.
Di lokasi yang dilakukan pengawasan ditemukan masih banyak yang melakukan pelanggaran, terpaksa harus menghadap PPNS Senin pekan ini.
"Kepada pemilik usaha ini di panggil karena ada indikasi pelanggaran," pungkas Edrian Edwar.
(*)
#SatpolPP #padang #Sumbar