Menangkan Penawaran Terendah, Cara Evaluasi Pokja Tentang Harga Kewajaran Dipertanyakan
Pembicaraan seputaran proyek di Kota Padang semakin memanas pasca DPC Gapeksindo Surati Walikota Padang terkait kinerja pokja Kota Padang dengan memenangkan penawaran terendah yang dinilai tidak wajar. Disela-sela makan siang di sebuah rumah makan di daerah Banda Bakali Sabtu (19/03) terdengar lirih pembicaraan masalah lelang proyek di Kota Padang dan semakin lama semakin menarik untuk diperhatikan.
Sepertinya polemik pokja tersebut menuai tanda tanya beberapa pihak. Apalagi, selain mengadukan ke Walikota Padang DPC Gapeksindo juga digadang-gadang membuat surat pengaduan dan meminta membatalkan penetapan hasil pemenang lelang kepada Inspektorat Kota Padang dengan harga terendah 80% dari nilai HPS atau antara 27 % sampai 29 %. Pemenang ini disebut-sebut oleh asosiasi GAPEKSINDO perlu pertanyaan dan perhatian yang sangat serius dalam pengawasan.
Harga tersebut juga mendapati penilaian dari orang-orang yang menekuni dunia kontruksi dengan nilai sungguh tidak wajar. Jika memang Pokja melakukan penilaian kelayakan terhadap penawaran dari pengguna jasa jelas-jelas ini harus sesuai dengan ketentuan. Sebab dari isu yang berkembang juga ada perusahaan yang dimenangkan sementara pekerjaan pada tahun lalu masih belum siap. Sehingga hal tersebut nantinya akan semakin menambah catatan kinerja pokja.
Namun ditengah asiknya dialog, ada sedikit penjelasan yang muncul tentang aturan, sebetulnya harga yang dibawah 80% bukan hal yang harus dipermasalahkan karena sudah diatur dalam SK mentri PUPR no.19 th 2021. Maksudnya adalah tentang masalah harga kewajaran yang perlu dipermasalahkan, Jadi tinggal bagaimana mana cara pokja mengevaluasi tata cara tentang masalah harga kewajaran yang sudah diatur dalam SK Mentri PUPR tadi.
Intinya yang ditangkap disini, pokja perlu mendudukkan ketentuan secara wajar, Sehingga tidak menghasilkan pekerjaan bermasalah seperti tahun 2021 lalu. Kita sangat mewanti-wanti kinerja rekanan pada tahun 2022 yang dimenangkan pokja dengan nilai terendah dan dinilai tidak wajar akan menghadirkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pekerjaan tidak selesai sehingga akan mengakibatkan kerugian negara.
Jadi pada kesimpulannya, kinerja pokja patut dipertanyakan. Ada apa Dengan Pokja Kota Padang ? Apa harga tidak wajar ini sesuai dengan pasaran. Apakah dengan memenangkan harga penawaran terendah bisa terlaksana pekerjaan yang layak. Kita tunggu saja kebijakan dari pandangan pokja dalam menilai harga kewajaran yang sesuai aturan atau pandangan pribadi.