Napoleon Bonaparte Tak Menyesal Aniaya Kace Napi Penista Agama
D'On, Jakarta,- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku tak pernah menyesal telah menganiaya narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M Kace.
Hal itu disampaikan Napoleon sebelum menjalani sidang dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3). Dia mengatakan tindakannya terhadap Kace ia lakukan demi akidah.
"Saya sekarang sudah menjalani hukum, dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan ini karena itu demi akidah saya," kata Napoleon di hadapan majelis hakim sebelum mendengarkan dakwaan jaksa.
Napoleon tak ambil pusing dengan akidah atau keyakinan orang lain. Namun, ia mengaku tak mau seperti orang yang memiliki akidah namun tak mau mengambil tindakan terhadap sesuatu yang mengusik keyakinannya.
Menurut dia, akidah adalah persoalan serius yang dapat memecah persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara.
"Terserah orang lain akidahnya bagaimana. Ada yang cuma ngomong tok tetapi tidak bertindak sehingga berlarut-larut menjadi permasalahan lain," kata dia.
Jenderal Polisi bintang dua itu menegaskan dirinya tidak akan melarikan diri dan akan bertanggung jawab atas tindakannya terhadap Kace. Sebagai perwira aktif kepolisian, dia mengaku masih memiliki jiwa penegak hukum.
"Intinya saya dari awal tidak pernah melarikan diri dari permasalahan ini, bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," katanya.
Napoleon hadir langsung dalam sidang agenda pembacaan dakwaan dirinya di PN Jaksel. Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan Muhammad Kace itu dilakukan hari ini setelah sempat tertunda pekan lalu.
Aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon pada Agustus 2021 lalu usai Kace ditangkap dan menjalani tahanan di Rutan Bareskrim.
Napoleon dibantu tiga tahanan lain dalam melakukan aksinya. Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.
(thr/ain)
#NapoleonaBonaparte #Penganiayaan #Kace