Oknum Pemilik Kafe Karaoke Illegal Ribut Dengan Jurnalis saat Dikonfirmasi
D'On, Malang (Jatim),- Tempat karoke pojok luwe (Texas) jual minuman keras yang berkedok jualan makan ringan dan minuman sofdrink milik pak Agus yang berlokasi di Gondang Legi Wetan, Kecamatan Gondang Legi, Jum'at (18/03/2022).
Saat awak media konfirmasi terhadap pemilik tempat karaoke Agus menyampaikan, bawah surat - surat izin saya sudah lengkap dan sudah dapat izin dari perizinan mau pun dari kepolisian, Kecamatan, Satpol PP setempat.
Menurut Agus tempat karaoke miliknya sudah resmi (Legal) saat awak media meminta menujukan surat izin usahanya ternyata surat izin yang ditunjukan bukan izin tempat karaoke melainkan izin warung makanan ringan dan minuman softdrink.
Namun saat dikonfirmasi kembali sama awak media Agus pemilik tetap bersikap keras bahwa masalah izin bukan kewenangan media karena sudah ada izin dari semua pihak baik dari kepolisian, maupun Satpol PP, Kecamatan setempat.
Menurut, Agus mengatakan bawah media gak punya hak menanyakan terkait surat- surat izin usaha karaoke miliknya. Sampai terlontar bahasa jika sampeyan tetap sok pinter atau pandai ajak polisi dan Satpol PP suruh menghadap saya, ucapan.
Dalam tugas pokok seorang jurnalis adalah mencari berita sesuai data dan fakta realita dilapangan menurut pratisi hukum dari (KHYI) kantor hukum yustitia Indonesia Dwi Hendrotito Cahyono, SH menyampaikan, tegas bahwa setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis jika ada yang halang-halangi sudah jelas dalam Undang-undang Pers, tuturnya.
Saat awak media konfirmasi Kasat Pol PP Malang mengatakan, jika ada yang buka praktek karaoke tanpa memenuhi izin yang sah dari dinas perizinan mau dinas pariwisata setempat.
Maka akan menindaklanjuti pelaku usaha tersebut ungkap anggota Satpol PP P2D (Wira) saat awak media melanjutkan wawancara terkait ucapan Agus pemilik tempat karaoke bawah dari Satpol PP sudah berizin resmi.
Lebih lanjut, Agus juga mengatakan izin dari kepolisian juga sudah kecamatan juga sudah jangan diusik atau di kerecokin tempat usaha saya, ucap Agus dengan nada yang tinggi.
Perbuatan ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Untuk itu, demi terjaminnya penegakan hukum (law enforcement) di tanah air ini, terkait kejadian tersebut. Bahwa tindakan yang menghalang-halangi tugas liputan dua jurnalis yang disertai kata kata kasar oleh kepala media, merupakan tindak kekerasan secara verbal.
Saya mengecam perlakuan pemilik karoke Texas ini karena telah menghambat jurnalis mencari dan meliput berita dan lebih jauh, tindakan ini mengancam kemerdekaan pers.
Pers yang bebas dan merdeka adalah perwujudan dari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu, tindakan-tindakan yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan.
Tindakan pengancaman dan menghalangi peliputan oleh Agus pemilik karaoke ini telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana tindakan yang menghalang-halangi dan menghambat pekerjaan jurnalis bisa dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada pelaku dengan menggunakan UU Pers. Tindak kekerasan dan penghalangan tugas jurnalis ini terus terjadi setiap tahun. Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dan ikut mendukung kemerdekaan pers.
Selain itu, kami juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Andre/Dedi)
#TempatKaraokeIlegal #Kafe #Miras #Malang