Breaking News

Polisi Beberkan Motif 2 ART yang Aniaya Balita di Cengkareng

D'On, Jakarta,- Polisi menetapkan dua asisten rumah tangga (ART) yakni ANI (29) dan INA (28) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga anak dari majikannya. Salah satu korbannya, diketahui balita. Polisi juga mengungkap motif penganiayaan tersebut.


Aksi penganiayaan terhadap ketiga anak itu terekam dalam rekaman CCTV dan videonya sempat menjadi viral di media sosial.

"Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76c JO Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Aparat kepolisian diketahui lebih dulu menangkap tersangka berinisial INA usai mendapat laporan dari keluarga korban. Setelahnya, tersangka berinisial ANI berhasil diringkus di daerah Lampung pada Jumat (18/3).

"Dengan begitu kedua pelaku utama sudah kita amankan. Tidak sampai 12 jam sejak dilaporkan, sudah kita amankan," ucap Ardhie.

Ardhie mengungkapkan kedua tersangka terbilang belum lama bekerja sebagai ART pada keluarga korban. INA disebut baru bekerja selama enam bulan, sedangkan ANI baru dua bulan bekerja di sana.

Keduanya, kata Ardhie, bekerja sebagai ART di rumah keluarga korban berdasarkan rekomendasi seorang kerabatnya.

Lebih lanjut, Ardhie menyebut bahwa motif para tersangka melakukan aksi penganiayaan itu karena kesal. Sebab, anak majikannya disebut susah saat diberi makan.

"Motifnya itu katanya anaknya enggak mau makan, jadi dia tersangka kesal," ujarnya.

Ardhie turut menyampaikan bahwa kedua ART itu memiliki sifat mudah emosi. Diduga, hal inilah yang kemudian memicu keduanya nekat menganiaya anak majikannya.

"Jadi pembantu ini tipikalnya emosian, tempramental," kata Ardhie.


(dis/DAL/cnn)


#KekerasanTerhadapAnak #ART #Kekerasan