Poltikus Golkar Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya resmi menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
"Hasil Pemeriksaan menetapkan AS (Azis Samual) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3).
Zulpan menyebut, penetapan tersangka Azis dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti.
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP maka AS jadi tersangka," tambahnya.
Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP karena turut serta dalam aksi pengeroyokan Haris. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara. Sayangnya, motif pengeroyokan itu masih misterius.
Pengeroyokan Terjadi 21 Februari 2022
Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibatnya Haris mengalami sejumlah luka pukulan benda tumpul di bagian kepala dan wajahnya.
Polisi telah mengungkap kasus tersebut, total ada 5 pelaku pengeroyokan. Satu pelaku berinisial SS diketahui sebagai orang yang memerintah 4 pelaku lainnya untuk melakukan pengeroyokan.
Namun baru 3 orang yang berhasil diamankan, termasuk SS. Namun 2 lainnya masih buron.
Empat orang eksekutor telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara orang yang memerintahkan pengeroyokan tersebut, SS, hanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
Di tengah penyelidikan, muncul satu nama lain yang disebut-sebut merupakan dalang dibalik pengeroyokan itu. Ia adalah Azis Samual, kader Golkar daerah pemilihan Papua. Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3).
#Pengeroyokan #HarisPertama #KNPI