Rekaman CCTV Penangkapan Dokter Sunardi, Kejar-kejaran Mobil hingga Tewas Ditembak
D'On, Jakarta,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) memutarkan video rekaman CCTV detik-detik penangkapan Dokter Sunardi (54) yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/3) malam.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan berdasarkan rekaman CCTV dokter Sunardi sempat mengendarai mobil double cabin berwarna putih ketika dibuntuti Tim Densus 88, sebelum akhirnya ditembak dan tewas.
"Ini proses awalnya yang di ini double cabin dokter Sunardi yang awalnya memang enggak ada petugas, ini masih dalami apa dipastikan bahwa isinya dokter Sunardi," kata Anam dikutip lewat akun Youtube Humas Komnas HAM, Selasa (15/3).
Kemudian ketika di rekaman selanjutnya, menampilkan mobil dua cabin yang dikendarai dokter Sunardi telah dinaiki dua orang. Yang diketahui, mereka adalah anggota Densus 88 sembari melaju kencang melewati CCTV yang terpasang di salah satu toko.
"Ada dua orang yang di double cabin yang sudah masuk di double cabin itulah yang anggota (Densus 88). Yang dari sisi Utara itu lebih jelas. Ini ada dua orang petugas itu, jadi awalnya memang nggak ada petugasnya," ujar Anam.
Kemudian, Anam menyebut jika dua anggota yang berada di mobil dokter Sunardi sempat memberikan peringatan untuk berhenti. Namun, hal itu diabaikan hingga petugas memberikan tembakan peringatan dan terjadilah kejar-kejaran.
"Ini dua orang polisi jadi setelah diperingatkan ya, disuruh berhenti dan sebagainya nanti bisa dijelaskan lebih detail, diperingatkan suruh berhenti dan sebagainya, dicegat begini sama petugas, habis itu tetap (melaju) dia," kata Anam.
"Mau dikasih tembakan peringatan setelah turun tunjukin bahwa dia polisi, tetap jalan. Di situlah ada tabrak pertama, nah ini petugas yang turun dari mobil petugas Innova naik ke kabin. Terus itu kita kejar-kejaran, cukup kencang," lanjutnya.
Bahkan, karena ketika kejar-kejaran berlangsung melalui rekaman CCTV dari sudut yang lain. Memperlihatkan saling serempet antara mobil Sunardi dengan petugas hingga menimbulkan percikan api akibat kendaraan yang saling bergesekan
"Ini dipepet ini, tetapi tetap saja disuruh berhenti enggak mau. Ini batas jalan aspal ini, tanahnya, kayak di bahu jalan kalau di tol, lanjut ini ada yang lebih jelas tapi tetap nggak mau berhenti. Ini yang mulai serempet-serempetan, ini sampai muncul percikan api," ujarnya.
Dari video rekaman CCTV yang diputar, terlihat jika mobil dokter Sunardi turut diikuti sejumlah mobil dan motor. Dimana, ketika kejaran-kejaran berlangsung tercatat petugas telah melepaskan sembilan kali tembakan.
"Tembakan pertama ketika memang peringatan dihentikan yang di situ ditunjukkan bahwa dia polisi, surat penangkapan ya. Habis itu dia kabur," sebut Anam.
Selanjutnya, tembakan kedua dilepaskan petugas ketika berhasil menaiki mobil dokter Sunardi dua kali ke udara. Namun yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan dan tetap menancap gas mobilnya.
"Tembakan udara dua kali, enggak berhenti-berhenti, tembak sebelah kiri sebelah kiri bangku, itu kan sendirian kalau sopirnya sebelah kanan yang kosong sebelah kiri, itu juga ditembak dari atas juga enggak berhenti," katanya.
"Baru tembak berikutnya tembak tangan enggak berhenti, tembak bahu-kaki enggak berhenti, baru tembak dada, enggak berhenti, itu yang pertama. Terus akhirnya nabrak itu," sambungnya.
Anam mengatakan jika video yang ditampilkan merupakan bentuk detik-detik kronologi yang terjadi sebagaimana insiden penembakan yang dialami dokter Sunardi.
"Videonya kaya gitu, tadi juga dijelaskan detail dengan dokumen-dokumen yang lain. Tapi pada pokoknya apa betul ada dua petugas yang ada di dobel cabin dan sebagainya itu itulah videonya," ujarnya.
Keterlibatan dokter Sunardi Dalam Jaringan JI
Sebelumnya, Polri membeberkan keterlibatan Dokter Sunardi (54) yang tewas dalam penangkapan oleh tim Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu malam lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Dokter Sunardi diduga terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022).
Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF) atau pejuang teroris asing ke Suriah.
Kepolisian menegaskan, bahwa Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap tim Densus 88 Antiteror di Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 21.15 WIB lalu. Dalam penangkapan itu, Sunardi tewas ditembak polisi.
Ramadhan menyatakan, penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat Densus 88 Antiteror Polri terhadap Dokter Sunardi sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.
Ia menyebutkan, saat penangkapan petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka. Petugas Densus 88 sebelumnya juga sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuannya.
“Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” ujar Ramadhan.
Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil double cabin milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.
“Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi.Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Yang menjelaskan, tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.
Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
“Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Ramadhan mengakhiri.
(mdk/eko)
#DokterSunardi #Densus88 #Kriminal #Teroris