Saifuddin Ibrahim Diduga Ada di AS, Polri Kordinasi dengan FBI
D'On, Jakarta,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkoordinasi dengan sejumlah aparat di luar negeri, termasuk Biro Investigasi Federal AS (FBI), untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait video Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3).
Dedi menjelaskan bahwa penyidik bakal berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation) terkait dugaan tersebut.
Selain itu, kata dia, pelacakan juga akan dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Sdr. SI di Amerika Serikat," jelasnya.
Ia menduga Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Sebagai informasi, sebuah video viral menunjukkan Saifuddin menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Saifuddin turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.
Merespons hal itu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menegaskan Menag Yaqut tak mengenal sosok Saifuddin. Thobib juga menyayangkan pernyataan Saifuddin terkait pesantren dan ayat Alquran sangat salah.
(mjo/arh)
#PenistaAgama #PendetaSaifuddinIbrahim #Kriminal